Demi meningkatkan kesadaran remaja terhadap adanya hukum, MAN 2 Kediri mengadakan kegiatan penyuluhan hukum oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Acara ini dihelat pada hari Senin (22/08) pukul 10.00 WIB di Aula Al-‘Arif. Dihadiri oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Kediri, H. Sabilal Rosyad, M.Pd.I, Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, dan diikuti oleh Bapak/Ibu guru serta siswa-siswi MAN 2 Kediri. Kegiatan ini bertujuan untuk ikut menyiapkan generasi muda yang sadar hukum, ini dikarenakan masa depan bangsa berada di tangan pemuda.
Dalam sosialisasi ini Kejaksaan menjelaskan mengenai hukum pada anak. Baik perlindungan anak, penahanan anak, persidangan anak. Jaksa menjelaskan bahwa proses hukum pada anak berbeda dengan orang dewasa. Hal ini dikarenakan psikologi anak dan orang dewasa berbeda, selain itu hal ini juga menjaga kemerdekaan dan masa depan anak tetap terjaga.
Disamping membahas hukum anak, kejaksaan juga membahasa mengenai kenakalan remaja, yaitu suatu tindak kejahatan yang dilakukan oleh remaja. Hal ini meliputi seks bebas dan pornografi, penyalahgunaan narkoba dan tawuran. Kenakalan remaja ini justru berawal dari hal-hal kecil, atau hanya coba-coba yang mana akhirnya menyebabkan kecanduan, dampak kenakalan remaja tentunya tak hanya mengarah ke remaja itu sendiri, namun juga berdampak bagi lingkungan di sekitarnya. Selain menyebabkan suramnya masa depan, kenakalan remaja juga memupuskan harapan orang tua. Dalam sosialisasi ini kejaksaan membahas tuntas mengenai hal ini, dengan harapan siswa MAN 2 Kediri mampu menjauhi kenakalan remaja maupun hal-hal.yang mengarah pada hal tersebut.
Setelah pemaparan materi selesai, tim Kejaksaan membuka sesi tanya jawab. Hal ini direspon baik dengan para siswa. Setelah pemaparan materi selesai, acara ditutup dengan foto bersama. Melalui acara ini, harapan kepada generasi muda tentunya semakin besar. Kemajuan dan kemunduran suatu bangsa ditentukan generasi muda.
(Humas MAN 2 Kediri, Reporter: ANS’ Crew)